BerandaHukumKejati Jakarta Tahan Mantan...

Kejati Jakarta Tahan Mantan Dirut PT. Indofarma

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan Direktur Utama PT. Indofarma tahun 2019 – 2023 dan dua tersangka lainnya di Rutan Salemba, Jakarta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.

Selain AP,  terangka lainnya adalah GSR,  Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023; dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021.

Adapun sangkaan terhadap AP adalah,  telah memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020,  dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Tersangka GSR melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM), guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT. IGM.

Baca Juga :    Anggota DK PWI Pusat Berharap Polisi Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI

Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Sedangkan tersangka CSY, selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021, telH membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021.

<span;>Laporan keuangan fiktif itu dibuat untuk mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain  digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Baca Juga :   Kolaborasi Polri–Kementerian Haji, Praktik Haji Ilegal Diburu Satgas Khusus

Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan menyebutkan, Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371 milyar. ,- (tiga ratus tujuh puluh saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (*/hw)

Baca Juga :   Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries, 11.000 Kendaraan Terindikasi ODOL

<span;> 

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -

spot_img