Jakarta, Terminalnews.co – Jaksa Agung RI menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan itu disampaikan <span;>melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang memimpin ekspose perkara, di Kejaksaan Agung, Selasa (24/6/2024).
Satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif yaitu perkara tabrakan yang melibatkan<span;>Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang, <span;>dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Tang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara lalu lintas ini bermula saat tersangka yang mengemudikan Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ hendak menuju pulang ke rumahnya di Jl. M. Said.
Saat berada di Jalan MT. Haryono, di depan kantor BPBD Kaltim, Kota Samarinda, tersangka dikagetkan dengan munculnya sepeda motor Honda Supra warna putih merah di depan mobil tersangka, sehingga mobil tersangka membentur bagian belakang sepeda motor tersebut.
Setelah terjadi benturan tersebut, tersangka menepikan mobil, hendak menolong korban, namun dihalangi oleh orang-orang. Tersangka mengamankan diri di kantor BPBD Kaltim.
Pengendara motor lalu diberikan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda dalam keadaan tidak sadarkan diri. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
Tersangka Tang dan pihak keluarga korban lalu melakukan perdamaian. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. Setelah itu, keluarga korban menerima permintaan maaf dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024.
Selain untuk perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui 14 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Antara lain terhadap tersangka:
Kiprianus Markion Sakan dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; Tersangka Moh. Sa’ban Kebit alias Uban dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; Tersangka <span;>I Wayan Budiarman, S.H <span;>dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan terhadap tersangka Asnia alias Mama Fiki dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
<span;>Alasan restorarif justice terhadap beberapa perkara tersebut adalah: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Alasan lainnya: Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022<span;> tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/hw)


