JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menolak laporan Ganjarian Spartan dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan PAN dan Partai Golkar.
Dugaan pelanggaran itu dilakukan ketika PAN dan Golkar mendeklarasikan dukungan mereka kepada bakal calon presiden 2024, Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi beberap waktu lalu.
Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, usai pihaknya melakukan sejumlah kajian, laporan Ganjarian Spartan dan MPMI tersebut tidak memenuhi aspek materiil.
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil, sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, deklarasi yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dianggap bukan kegiatan kampanye.
“Deklarasi itu tidak dapat dikatakan kampanye. Karena saat ini belum masuh dalam tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi masyarakat melaporkan empat ketua umum partai politik pendukung Prabowo Subianto yang mendeklarasikan dukungan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Pelapor itu terdiri dari Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Empat ketua umum yang dilaporkan yakni, Airlangga Hartarto (Partai Golkar), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB) dan Prabowo Subianto (Gerindra).


