TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Profesionalisme wartawan kembali menjadi sorotan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 yang digelar PWI Jaya di Ruang Serba Guna Besar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin-Selasa (25-26/5/2026).
Sebanyak 33 peserta dari berbagai daerah mengikuti UKW yang dibuka langsung oleh Arifin. Menariknya, peserta tidak hanya berasal dari Jabodetabek, tetapi juga datang dari Pekanbaru hingga Bangka Belitung.
Pelaksanaan UKW kali ini bukan sekadar agenda sertifikasi biasa. PWI Jaya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas wartawan di tengah meningkatnya tantangan dunia pers digital, termasuk melonjaknya jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media.
Dalam sesi pembekalan yang digelar secara daring pada Jumat (22/5/2026), Wakil Sekjen II PWI Pusat, Suprapto Sastro Atmojo, menegaskan bahwa UKW menjadi instrumen penting untuk menjaga standar profesi wartawan.
“UKW pada prinsipnya merupakan upaya meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional,” ujarnya.
Suprapto memaparkan berbagai regulasi yang wajib dipahami wartawan, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, hingga aturan media siber dan penyiaran.
Ia kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi yang dijamin negara melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, pers nasional disebut tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, wartawan juga memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak tolak dalam mempertanggungjawabkan karya jurnalistik di depan hukum.
Tak hanya bicara soal regulasi, Suprapto juga menyoroti prinsip dasar etika jurnalistik seperti independensi, akurasi, keberimbangan, objektivitas, hingga akuntabilitas kepada publik.
Menurutnya, tantangan terbesar media saat ini adalah menjaga kualitas pemberitaan di tengah derasnya arus informasi digital. Ia mencontohkan pentingnya verifikasi, konfirmasi, dan pemenuhan hak jawab dalam setiap produk jurnalistik.
“Pengaduan ke Dewan Pers meningkat cukup signifikan. Pada 2025 jumlahnya mencapai sekitar 1.280 pengaduan, hampir dua kali lipat dibanding 2024 yang sebanyak 678 pengaduan,” ungkapnya.
UKW Angkatan ke-65 ini terdiri dari 26 peserta kategori muda, empat peserta kategori madya, dan tiga peserta kategori utama. Mereka diuji oleh tujuh penguji berpengalaman, yakni Jufri Alkatiri, Diapari Sibatangkayu, Rabiatun Drakel, Kesit Budi Handoyo, Tubagus Adhi, A.R. Loebis, dan Kadirah.
PWI Jaya juga mulai menerapkan aturan baru yang lebih ketat mulai 2026. Calon anggota PWI kini diwajibkan lulus UKW terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan organisasi pers diisi wartawan yang benar-benar memahami standar kompetensi dan etika jurnalistik.


