JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menerima audiensi dari Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, bersama jajaran Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025), di Kantor KONI Pusat, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan menyampaikan aspirasi dan keprihatinan terkait penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai menghambat pembinaan olahraga di daerah.
Permenpora No.14/2024 menjadi sorotan tajam dari insan olahraga nasional. Dalam audiensi tersebut, Bona Ventura menyampaikan bahwa regulasi itu menciptakan dinamika organisasi yang tidak sehat dan berdampak langsung terhadap jalannya program pembinaan atlet di Jawa Tengah.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KONI Pusat dalam mendorong pencabutan peraturan tersebut.
“Kami dari KONI Provinsi dan seluruh KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mendukung langkah KONI Pusat. Kami ingin terlibat aktif dalam upaya mempercepat pencabutan Permenpora ini,” ujar Bona.
Senada dengan Bona, Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto, mengungkapkan keresahan di tingkat daerah akibat anggaran kegiatan yang terdampak regulasi.
Ia mencontohkan ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang terancam batal karena keterbatasan dana.
“Banyak kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena anggaran dibatasi. Kami bingung untuk kegiatan mendatang, apakah bisa dijalankan atau tidak,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo, menyoroti keterlambatan penyaluran dana hibah yang menjadi satu-satunya sumber pendanaan.
Ia menyebut bahwa cabang olahraga di daerahnya masih sangat bergantung kepada KONI dan belum mampu mandiri secara finansial.
“Dalam kondisi normal saja dana hibah sering terlambat. Belum lagi fakta bahwa cabor di Pemalang belum mandiri. Ini membuat kami kesulitan dalam menjalankan program pembinaan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketum KONI Pusat Marciano Norman menegaskan pentingnya solidaritas antar KONI di seluruh Indonesia untuk menyuarakan keresahan bersama.
Ia mengimbau KONI daerah tetap mengajukan anggaran seperti biasa, sambil membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah dan pusat.
“KONI Pusat akan terus memperjuangkan kepentingan KONI daerah. Kami akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar Permenpora ini tidak merugikan pembinaan atlet di daerah,” tegas Marciano.
Marciano juga menyampaikan bahwa KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, yang menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog antara KONI dan Kemenpora terkait regulasi ini.
Ia menegaskan bahwa isu ini akan menjadi agenda penting dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang akan digelar pada Agustus 2025.
“Rakernas nanti jadi momentum strategis menyuarakan keresahan ini. KONI adalah rumah besar kita bersama. Kita harus bersatu demi merah putih dan masa depan olahraga nasional,” tambahnya.
Selain itu, Marciano mendorong KONI daerah untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD masing-masing serta menjaga relasi baik dengan kepala daerah dan Kadispora setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen KONI Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS., menyoroti dampak besar Permenpora No.14/2024 yang disebut bertentangan dengan Olympic Charter.
Ia mengingatkan bahwa intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga berpotensi memicu sanksi internasional.
“Hal ini pernah terjadi di Argentina. Jika pemerintah terlalu dalam mencampuri organisasi olahraga, maka itu melanggar prinsip independensi dan dapat dikenai sanksi,” kata Lukman.
Kritik hukum juga disampaikan Kepala Bidang Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit. Ia menegaskan bahwa Permenpora No.14/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ia mengutip prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Gugatan uji materi telah kami ajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi. Kami yakin Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, mengkritik peran ganda pemerintah dalam regulasi tersebut yang bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, namun juga menjadi pelaksana.
“Fungsi pelaksana kegiatan harusnya berada di tangan masyarakat, dalam hal ini KONI dan cabang olahraga. Pemerintah sebaiknya fokus sebagai regulator saja,” ujarnya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Ketua KONI dari Kabupaten Banjarnegara, Klaten, Wonosobo, hingga Salatiga yang semuanya menyampaikan keprihatinan terhadap nasib pembinaan olahraga di daerah masing-masing akibat pemberlakuan Permenpora No.14 Tahun 2024.


