BerandaBisnisBerikan Payung Hukum bagi...

Berikan Payung Hukum bagi Ojek Online, Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026 yang salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu yang lalu.

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman.

Baca Juga :   LPDB-KUMKM Optimis Capai Target Mencapai Target Penyaluran Dana Bergulir Rp 895 Milliar

Menurut Menteri UMKM, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti.

Maka dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.

Menteri UMKM menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.

“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” kata Menteri Maman.

Baca Juga :   Kemenkop Dan Pemda Banyuwangi Sepakat Kerja Sama Untuk Pengembangan Kopdes Merah Putih

Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal.

Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.

Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.

“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” tuturnya.

Baca Juga :   Arif Rahman Hakim Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing

Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.

“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” kata Menteri Maman.

*Naskah dan foto dok.Humas Kemwnterian UMKM

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Pendiri Elpala SMA 68 Bertemu Kepala SMAN 68, Siapkan Film Air dan Ekspedisi Dunia

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Pendiri kelompok pencinta alam SMA Negeri 68 Jakarta,...

Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi: Gelar Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan

TERMINALNEWS.ID, DENPASAR - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama...

Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo Untuk Operasionalisasi KDKMP

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Rapat koordinasi nasional (Rakornas)...

Pemkot Jakarta Timur Kembalikan Fungsi Trotoar Lewat Operasi Penertiban Serentak

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menggelar Operasi...

- A word from our sponsors -

spot_img