BerandaNewsNasionalKortas Tipikor Polri Periksa...

Kortas Tipikor Polri Periksa Eks Ketua DPRD DKI Jakarta,Diduga Kasus Rusun Cengkareng

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Politikus yang juga mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Senin (17/2), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

“Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi.

Kasus ini berhubungan dengan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.

Baca Juga :   Rida Ananda Bawa Payakumbuh Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Daerah dari Menteri Dalam Negeri

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.

Pada 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Baca Juga :   BNI Siapkan Rp19,74 T Uang Tunai,menyambut Natal dan Tahhn Baru

Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Proses Transparan dan Akuntabel: LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat...

Legenda Pulang, Kie Raha FC Juara Trofeo HUT ke-80 RI di Bogor

TERMINALNEWS.ID, BOGOR – Semangat sepak bola dan nuansa nostalgia mewarnai peringatan...

Fans Cristiano Ronaldo Salah Datang ke Pernikahan di Madeira, Pasangan Lain Jadi Sorotan

TERMINALNEWS.ID, MADEIRA — Lebih dari 2.000 penggemar memadati jalan-jalan di sekitar sebuah...

Kementerian Pariwisata Sesalkan Penembakan di Sekitar Festival Budaya Lembah Baliem

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Pariwisata menyayangkan insiden penembakan yang terjadi di...

- A word from our sponsors -